Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Survei lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data dan/atau informasi tambahan, melakukan peninjauan fisik, dan pengamatan lingkungan atas: a. objek Penilaian; atau b. objek Penilaian dan objek pembanding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id