Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. tujuan Penilaian; dan
b. deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
Koreksi Anda
