Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang;
b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, dan/atau agen properti;
c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi;
d. Instansi Pemerintah terkait;
e. media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau
f. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
