Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari: a. Penyerah Piutang; b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, dan/atau agen properti; c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi; d. Instansi Pemerintah terkait; e. media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau f. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda