Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal. (2) Dalam hal Kantor Wilayah tidak dapat memberikan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada: a. Kantor Pelayanan lain dalam wilayah kerja Kantor Wilayah; atau b. Kantor Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id