Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan dan/atau penugasan, berkas kasus Piutang Negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Koreksi Anda