Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) meliputi:
a. waktu, seperti waktu antara tanggal transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi dan lingkungan, seperti letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD);
c. sumber informasi harga, yaitu informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, seperti bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi;
e. peruntukan area (zoning);
f. aksesibilitas;
g. fasilitas, seperti ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial; dan/atau
h. faktor lainnya, disesuaikan dengan karakteristik dari objek Penilaian.
Koreksi Anda
