Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; dan b. kelayakan data dan informasi permohonan dan/atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id