Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; dan
b. kelayakan data dan informasi permohonan dan/atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
