Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan peninjauan fisik secara langsung dalam hal:
a. keterbatasan akses dan transportasi;
b. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure);
c. pihak yang menguasai objek Penilaian melakukan perlawanan;
d. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi; dan/atau
e. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara tidak dapat melakukan survei lapangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
