Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain: a. denah konstruksi bangunan (as built drawing); b. spesifikasi bangunan; c. deskripsi fisik bangunan; d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi; e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau f. rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata kota.
Koreksi Anda