Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain:
a. denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b. spesifikasi bangunan;
c. deskripsi fisik bangunan;
d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau
f. rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata kota.
Koreksi Anda
