Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat menggunakan Pedoman Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pedoman teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
