Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan atau penugasan, analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dapat dilakukan secara komprehensif. (2) Permohonan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari permohonan atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id