Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan atau penugasan, analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dapat dilakukan secara komprehensif.
(2) Permohonan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari permohonan atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
