Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Kantor Wilayah tidak dapat memberikan bantuan teknis, Kantor Wilayah meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
(3) Bantuan teknis dari Kantor Pusat dapat melibatkan tenaga ahli di bidangnya.
Koreksi Anda
