Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah, yang selanjutnya disebut SAUP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara.
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus
melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
5. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
7. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
8. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
9. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
10. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana, kepada Bank INDONESIA dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui tata cara pembayaran langsung, Letter of Credit, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
11. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang menunjukkan bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri nama proyek jumlah uang yang telah ditarik (disbursed) cara penarikan dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
12. Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
13. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
14. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
15. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
16. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
18. SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
19. SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
20. Tanggal Setelmen adalah tanggal penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara baik transaksi penerimaan maupun pembayaran.