Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
CaLK untuk pos Utang Pemerintah mengungkapkan informasi antara lain:
a. Jumlah saldo utang jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah yang diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah beserta jatuh temponya;
c. Bunga sekuritas yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d. Perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi:
1) Pengurangan pinjaman;
2) Modifikasi persyaratan utang;
3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
Koreksi Anda
