Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
CaLK untuk pos Utang Pemerintah mengungkapkan informasi antara lain: a. Jumlah saldo utang jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman; b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah yang diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah beserta jatuh temponya; c. Bunga sekuritas yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku; d. Perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id