Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban utang lainnya diakui pada saat timbulnya beban berdasarkan resume tagihan. (2) Beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan. (3) Nilai beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
Koreksi Anda