Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
(2) Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih kurang antara nilai nominal SBN dan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(3) Nilai diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan:
a. sebagai penambah nilai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan; dan
b. sebagai penambah nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kontra akun atas utang penerbitan SBN.
(5) Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan.
(6) Nilai amortisasi diskonto SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menambah nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Koreksi Anda
