Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo diakui pada saat kas telah dikeluarkan dari rekening kas negara. (2) Realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah. (3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikanmengurangi nilai saldo SBN Jangka Panjang di Neracadalam pos kewajiban jangka panjang, dan sebagaipengeluaranpembiayaandi LRAdalam pos pengeluaran pembiayaan. (4) Nilai realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Pendek jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikanmengurangi nilai saldo SBN Jangka Pendek di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek, dan sebagaipengeluaran pembiayaan di LRA dalam pos pengeluaran pembiayaan. (5) Pada akhir tahun, dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi data rekening koran bank dana kelolaan SBN antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat terdapat saldo kas pada rekening pengelolaan SBN atas transaksi realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN jatuh tempo, baik jangka panjang maupun jangka pendek, nilai nominal yang tercatat disajikan: a. oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara Pusat sebagai dana yang dibatasi penggunaannya dalam pos aset lainnya dan ekuitas di Neraca; dan b. oleh UAKPA BUN sebagai dana yang dibatasi penggunaannya dalam pos aset lainnya dan pembiayaan yang ditangguhkan dalam pos kewajiban jangka pendek di Neraca. (6) Dalam hal realisasi pembiayaan utang berupa pengeluaran pembiayaan untuk keperluan pembelian kembali dan/atau pelunasan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek jatuh tempo terdapat perbedaan nilai antara nilai kas yang dikeluarkan dengan nilai nominal kupon SBN, selisih dimaksud disajikan: a. sebagai pendapatan atas gain on bond redemption di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnyajika nilai pembelian kembali dan/atau pelunasan jangka panjang dan/atau jangka pendek SBN jatuh tempo lebih kecil dari nilai nominal kupon SBN; dan/atau b. sebagai beban atas loss on bond redemption di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnyajika nilai pembelian kembali dan/atau pelunasan jangka panjang dan/atau jangka pendek SBN jatuh tempo lebih besar dari nilai nominal kupon SBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id