Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat biaya transfer bank yang terjadi dalam realisasi penerimaan pembiayaan atas penarikan pinjaman dan dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada pemerintah, biaya transfer bank dilakukan proses pengesahan beban dan belanja oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan pengesahan yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3) Nilai beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan membentuk pencatatan kapitalisasi utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(4) Belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat
Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(5) Nilai belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara, serta membentuk pencatatan penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
(6) Dalam hal biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara dan/atau kas masuk ke rekening khusus.
Koreksi Anda
