Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri dari:
a. UAKPA BUN; dan
b. UAPBUN.
(3) Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai UAPBUN.
(4) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuanganBagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
Koreksi Anda
