Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 29. (2) Penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi dengan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengeluaran dan penerimaan kas negara yang tersaji di LRA apabila dalam penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara. (3) Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga. (4) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (6) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id