Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN. (2) Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih lebih antara nilai nominal SBN dengan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. (3) Nilai premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBNJangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan: a. sebagai penambah nilai pendapatan premium SBN di LRA dalam pos pendapatan; dan b. sebagai penambah nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek. (4) Nilai premium SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan. (5) Nilai amortisasi premium SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengurangi nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id