Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. Bagian lancar utang jangka panjang; b. SBN Jangka Pendek; dan c. Utang Bunga.
Koreksi Anda