Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Bagian lancar utang jangka panjang;
b. SBN Jangka Pendek; dan
c. Utang Bunga.
Koreksi Anda
