Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Beban bunga atas utang jangka panjang dan beban bunga atas SBN Jangka Pendek diakui pada saat:
a. tanggal jatuh tempo untuk pembayaran bunga; atau
b. tanggal Neraca semesteran dan tahunan atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
(2) Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan.
(3) Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
(4) Nilai beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendeksebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
(5) Nilai beban bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
Koreksi Anda
