Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai diakui pada saat kas telah dikeluarkan dari rekening kas negara.
(2) Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan mengurangi nilai saldo utang jangka panjang di Neraca, dan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRAdalam pos pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
