Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
(2) Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Utang jangka panjang;
b. Utang jangka pendek;
c. Realisasi pembiayaan utang;
d. Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
e. Bunga diterima di muka;
f. Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan SBN; dan
g. Lindung nilai.
Koreksi Anda
