Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian atas bunga diterima di muka diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara. (2) Pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah. (3) Nilai pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA dalam pos pengeluaran pembiayaan, dan mengurangi nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id