Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari sumber pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Koreksi Anda