Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahmenggunakan nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
(2) Penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan nilai ekuivalen rupiah dengan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD apabila nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) tidak tersedia informasinya.
(3) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Koreksi Anda
