Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(2) Pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pinjaman dan SBN.
Koreksi Anda
