Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit diakui pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD dan tertera dalam SP3 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah. (2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3. (3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
Koreksi Anda