Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan keuangan semesteran dan tahunan untuk:
a. Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali; dan/atau
b. Utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar atau telah berubah yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand).
(2) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil analisis umur utang.
(3) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand) berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai bagian lancar utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(5) Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
(6) Dalam hal nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
