Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN Jangka Pendek. (2) SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. (3) Nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai utang surat berharga negara di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek. (4) Dalam hal nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN. (5) Pada setiap periode pelaporan semeste ran dan tahunan saldo (outstanding) SBN Jangka Pendek yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan. (6) Penyesuaian atas nilai SBN Jangka Pendek yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah. (7) Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id