Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai yang tercantum dalam No D.
(2) Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(3) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
(4) Terhadap nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalamNoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data dengan advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA atas penjabaran rupiah utang jangka panjang yang menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
(5) Rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan antara UAKPA BUN dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(6) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Koreksi Anda
