Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanatas utang jangka panjang dari sumber penerbitanSBN Jangka Panjang dan SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN. (2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. (3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan. (4) Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal kas masuk ke rekening kas negara.
Koreksi Anda