Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnya diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara. (2) Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah. (3) Nilai realisasi belanja untuk keperluan pembayaran bunga dan/atau beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara.
Koreksi Anda