Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bunga diterima di muka diakui pada saat dana telah diterima di rekening kas negara. (2) Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bunga yang terjadi karena adanya penyerahan bunga yang dibayarkan di muka oleh investor dalam rangka penerbitan SBN. (3) Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. (4) Nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan dan menambah nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek. (5) Dalam hal nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN. (6) Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) bunga diterimadi muka yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan. (7) Penyesuaian atas nilai bunga diterima di muka yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah. (8) Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id