Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Utang Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diakui pada saat tanggal Neraca semesteran dan tahunan untuk bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
(2) Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga
berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
(3) Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
(5) Dalam hal nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
