Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, diakui pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus. (2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai hasil rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA dengan nilai yang tercantum No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. (3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan. (4) Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus. (5) Nilai realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanyang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan di LRA berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA dan No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Koreksi Anda