Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) utang jangka panjang yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(2) Penyesuaian atas nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yangmempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
(3) Nilai pendapatan selisih kurs belum terealisasi atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Koreksi Anda
