Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. (2) Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang. (3) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN. (4) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id