Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diakui pada saat:
a. Tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam No D untuk utang pemerintah dari sumber pinjaman; atau
b. Tanggal Setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen untuk utang pemerintah dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Koreksi Anda
