Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diakui pada saat: a. Tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam No D untuk utang pemerintah dari sumber pinjaman; atau b. Tanggal Setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen untuk utang pemerintah dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Koreksi Anda