Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Biaya lindung nilai atas pengelolaan utang pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
(2) Biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos
belanja negara, dan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
Koreksi Anda
