Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Hubungan Masyarakat Pemerintah yang selanjutnya disebut Humas Pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan sebaliknya.
4. Lembaga Kehumasan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Lembaga Kehumasan adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
6. Penyebarluasan Informasi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya melalui media massa.
7. Juru Bicara Pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi.
8. Pejabat Kehumasan adalah kepala unit kerja yang melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
10. Kepala Pusat Penerangan yang selanjutnya disingkat Kapuspen adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Kementerian Dalam Negeri dalam merumuskan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat dan melaksanakan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.