Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. staf kehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi.
b. pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan, melaporkan dan memberikan data serta informasi kebijakan, program dan kegiatan secara rutin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
Koreksi Anda
