Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan masyarakat;
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik;
b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
