Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan masyarakat; (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi: a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik; b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda