Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dengan membangun hubungan koordinatif dan konsultatif antar unit atau satuan kerja, dan praktisi kehumasan dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, media massa dan lembaga masyarakat lainnya.
(2) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
c. menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan lembaga kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan;
d. menjalin hubungan dengan media;
e. memetakan dan monitoring media massa;
f. menyusun data dan informasi lembaga dan organisasi mitra;
g. melakukan komunikasi persuasif dan negosiasi;
h. memberikan sosialisasi kepada elemen masyarakat;
i. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak swasta;
j. melaksanakan forum diskusi;
k. memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa;
l. melaksanakan program kemanusiaan; dan
m. menyelenggarakan dan mengikuti pameran.
Koreksi Anda
