Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kehumasan meliputi: a. manajemen hubungan masyarakat; b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; c. pengembangan analisa media dan informasi; d. manajemen komunikasi krisis; e. analisa pemberitaan media massa; f. tatakelola infrastruktur kehumasan; g. konsultasi publik; h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; i. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan j. evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda