Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kehumasan meliputi:
a. manajemen hubungan masyarakat;
b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
c. pengembangan analisa media dan informasi;
d. manajemen komunikasi krisis;
e. analisa pemberitaan media massa;
f. tatakelola infrastruktur kehumasan;
g. konsultasi publik;
h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
i. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
j. evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
