Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Bupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda