Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Bupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
