Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
