Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
